Memanfaatkan Kulit Bangkai
Memanfaatkan Kulit Bangkai merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz Dr. Anas Burhanuddin, M.A. dalam pembahasan Matan Al-Ghayah Wat Taqrib. Kajian ini disampaikan pada Selasa, 18 Jumadil Akhir 1447 H/ 9 Desember 2025 M.
Kajian Tentang Memanfaatkan Kulit Bangkai
Hukum Kulit Bangkai
Bangkai adalah binatang yang mati tanpa melalui penyembelihan yang syar’i, baik binatang tersebut biasa dimakan maupun yang tidak boleh dimakan.
Binatang yang boleh dimakan, seperti kambing, unta, sapi, atau unggas seperti ayam. Jika mati tanpa disembelih secara syar’i, maka disebut bangkai.
Binatang yang tidak boleh disembelih, seperti keledai, anjing, babi, atau kucing. Jika mati, maka ia juga menjadi bangkai.
Bangkai memiliki beberapa anggota tubuh:
- Daging dan Jeroan: Anggota ini jelas haram dimakan dan tidak dapat disucikan.
- Kulit: Bagian ini juga tidak boleh dimakan karena merupakan bagian dari bangkai dan najis. Namun, yang membedakan adalah kulit ini bisa disucikan. Inilah yang menjadi pembahasan penulis, bahwa kulit bangkai dapat menjadi suci dengan proses dibagh.
Dibagh adalah proses penyamakan kulit, yaitu proses yang membersihkan kulit dari bagian-bagian yang dapat membuatnya busuk. Ini mencakup pembersihan sisa daging yang menempel, lemak, dan semacamnya. Setelah dibersihkan, kulit bangkai tersebut diolah lebih lanjut dengan berbagai bahan penyamakan, biasanya berupa dedaunan atau tumbuh-tumbuhan yang dikenal oleh para ahli penyamakan yang biasanya memiliki sifat pedas.
Proses ini dilakukan sedemikian rupa hingga kulit menjadi lembut. Jika kulit yang telah diproses kemudian direndam dalam air, ia tidak akan membusuk.
Proses penyamakan dianggap berhasil jika memenuhi tiga kriteria:
- Dibersihkan dari bagian-bagian yang membuatnya busuk (daging atau lemak).
- Kulitnya menjadi lembut setelah diproses dengan bahan penyamakan.
- Jika direndam, kulit tersebut tidak membusuk.
Apabila kulit bangkai sudah disamak (melalui proses dibagh), maka ia menjadi suci. Suci di sini berarti boleh dipakai untuk alas shalat, untuk duduk, dan jika disentuh, tangan tidak menjadi najis lagi. Namun, proses ini tidak menjadikannya halal atau boleh dimakan. Ia hanya menjadikannya suci, sehingga boleh dimanfaatkan untuk kegunaan yang tidak berhubungan dengan makanan.
Adapun jika kulitnya berasal dari binatang yang disembelih secara syar’i, maka kulit tersebut sudah suci. Ia tidak najis dan tidak membutuhkan proses penyamakan (dibagh) untuk menjadi suci. Jadi, yang membutuhkan proses dibagh agar menjadi suci adalah kulit dari bangkai.
Dalil Kesucian Kulit Bangkai Setelah Disamak
Dasar hukum mengenai kulit bangkai yang menjadi suci setelah disamak adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah mendapati seekor bangkai kambing yang diberikan sebagai hadiah kepada budak Maimunah. Kemudian, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepada orang-orang di sana, “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya?”
Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, ini adalah bangkai.” Mereka menganggap bahwa bangkai adalah najis dan haram dimakan, sehingga kulitnya juga tidak dapat dimanfaatkan.
Maka, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,
إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
“Sesungguhnya yang diharamkan hanyalah memakannya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, adapun pemakaian kulit dari bangkai ini (setelah disamak) adalah boleh. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa yang diharamkan hanyalah memakan daging bangkai. Adapun pemakaian kulitnya masih diperbolehkan setelah melalui proses penyamakan.
Hadits ini mengajarkan kepada umat Islam agar senantiasa memanfaatkan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bahkan, terhadap bangkai kambing, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan para sahabat untuk memanfaatkan bagian-bagian yang masih berguna, dalam hal ini kulitnya, dengan cara disamak.
Hal ini didukung oleh hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, beliau berkata,
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit (bangkai) telah disamak, maka ia menjadi suci.” (HR. Muslim)
Hadits ini mengandung kabar dari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bahwa dengan proses penyamakan (dibagh), yaitu menghilangkan bagian yang berpotensi menyebabkan pembusukan (daging, lemak, dan minyak), dicampur dengan bahan-bahan tertentu (seperti dedaunan yang pedas) hingga kulit menjadi lembut, dan kulit tersebut tidak busuk jika direndam dalam air—maka kulit bangkai yang awalnya najis menjadi suci. Ini adalah penjelasan langsung dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Oleh karena itu, kulit bangkai yang sudah disamak boleh dipakai, tetapi tidak boleh dimakan. Boleh dipakai untuk duduk, sebagai alas, atau untuk sajadah. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan untuk memanfaatkan apa pun yang bisa digunakan dari bangkai agar tidak sia-sia.
Pengecualian Kulit Anjing dan Babi
Penulis rahimahullahu ta’ala memberikan pengecualian terhadap hukum tersebut:
إِلَّا جِلْدَ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَمَا تَوَلَّدَ مِنْهُمَا أَوْ مِنْ أَحَدِهِمَا
“Kecuali kulit anjing dan babi, serta binatang yang lahir dari anjing dan babi atau dari salah satu dari keduanya.”
Terdapat pengecualian, yaitu kulit dari anjing dan babi tidak dapat berubah menjadi suci. Meskipun sudah disamak, kulit anjing atau kulit babi tidak dapat menjadi suci. Hal ini dikarenakan menurut mazhab Syafi’i, najisnya anjing dan babi adalah najisul ‘ain (najis pada dzatnya). Keduanya adalah binatang yang secara dzat sudah najis.
Adapun binatang lain yang kulitnya bisa disucikan dengan penyamakan (seperti kambing, sapi, atau binatang yang tidak najis dzatnya seperti kucing dan keledai), pada dasarnya binatang tersebut tidak najis. Binatang-binatang tersebut menjadi najis hanya karena matinya tidak disembelih, sehingga menjadi bangkai. Binatang yang najisnya bukan pada dzatnya seperti itulah yang kulitnya bisa disucikan dengan penyamakan.
Sebaliknya, binatang yang dari awalnya sudah najis pada dzatnya, yaitu anjing dan babi, maka kulit bangkainya tidak bisa berubah menjadi suci meskipun telah disamak.
Download mp3 Kajian Memanfaatkan Kulit Bangkai
Podcast: Play in new window | Download
Artikel asli: https://www.radiorodja.com/55886-memanfaatkan-kulit-bangkai/